Komisi II Pastikan Bahas Perppu Pilkada dan Pemda
Komisi II DPR RI dipastikan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu no.2/2014 atas perubahan terhadap UU no.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pemandangan Umum menanggapi keterangan pemerintah, sembilan fraksi menyatakan siap melanjutkan pembahasan. Sementara Fraksi Partai Gerindra masih meminta waktu satu hari sebelum menyampaikan jawaban secara resmi.
"Paling penting dalam rapat kerja kali ini kita memutuskan pembahasan terhadap dua Perppu dan RUU Pilkada sehingga dapat kita selesaikan dalam masa sidang ini. Jangan dianggap sudah kiamat dunia ini, semua bisa kita selesaikan demi bangsa dan negara," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/14).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menekankan penuntasan pembahasan Perppu diperlukan untuk menjawab pertanyaan banyak pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2015. "FPDIP berharap agar usulan ini dapat respon positif dari fraksi-fraksi, DPD dan pemerintah dengan satu harapan agar tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015 dapat segera dilaksanakan sesuai rencana," ujar dia.
Sementara itu anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar menyampaikan informasi menarik yang patut dicatat publik. "Perppu ini dikeluarkan sesaat setelah UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditandatangani oleh presiden. Seluruh materinya dicabut padahal presiden turut membahasnya bersama DPR," kata dia.
Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan penetapan RUU yang mengesahkan kedua Perppu menjadi penting sebagai jaminan terwujudnya prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut kostitusi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi," demikian Yasonna yang dalam rapat didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo. (iky)/foto:rizka/parle/iw.